Selasa, 25 November 2025 00:37:41

Peraturan Ombudsman Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Ombudsman Republik Indonesia

5/8/2019 1 815
Tempat Penetapan JAKARTA
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
Sumber BN 2016 (970): 13 hlm.
Urusan Pemerintahan BIDANG PELAYANAN PUBLIK
Bidang Hukum HUKUM TATA NEGARA
Bahasa INDONESIA
Lokasi Ombudsman RI
Pemrakarsa INSPEKTORAT
Penandatanganan AMZULIAN RIFAI
Status BERLAKU
Keterangan Status
MENCABUT
Catatan
T.E.U
No. Nama Pengarang Tipe Pengarang Jenis Pengarang
Subjek
No. Nama Subjek Tipe Subjek Jenis Subjek

Pengunjung

260

...

Hari Ini

3726

...

Kemarin

31596

...

Seminggu

202814

...

Bulan Ini

1231891

...

Tahun Ini

2179741

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH